bkpsdm@pesisirselatankab.go.id (0756) 21046
Pengunjung Hari Ini: 2
Tahun Ini: 22541
Online: 0
Penegakan Disiplin Asn Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
Kedisplinan 11 Aug 2025

Penegakan Disiplin Asn Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025

AD

Admin

Administrator

Selasa, 22 Juli 2025 Minggu Keempat LPPL Radio Langkisau FM jam 10.00 wib - 11.00 wib jadwalnya Dialog Interaktif dari BKPSDM pada Program Gauang Pasisie Oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN pada BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan, Gusti Yulia Roza, S.E.,M.M., mengisi acara Gauang Langkisau di Radio Langkisau FM Painan, bertemakan penegakan disiplin ASN.


Dasar dari penegakan disiplin ASN memakai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana BKPSDM sebagai badan yang membantu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam membina kepegawaian terus berupaya melakukan penegakan serta monitoring dan evaluasi terkait disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Diantara upaya-upaya penegakan disiplin tersebut adanya sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang langsung dilakukan ke Perangkat-Perangkat Daerah yang dinarasumberi oleh Kepala BKPSDM dan atau Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKPSDM Kab. Pesisir Selatan. Kegiatan ini sudah dimulai sejak tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan 4 September 2025 yang menyasar 26 (dua puluh enam) OPD. Kegiatan ini direncanakan akan dilanjutkan ke Kantor-Kantor Kecamatan dan Puskesmas-puskesmas yang ada di Kacamatan ditahun mendatang.

Penegakan Disiplin sudah seharusnya ditegakkan di setiap OPD oleh atasan langsung jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan. Hal ini dilakukan agar disiplin ASN tetap terjaga dan pelanggaran disiplin tidak menyebar ke ASn lainnya, sebab jika pelanggaran disiplin tidak diproses maka akan terjadi kekendoran aturan disiplin yang berdampak besar pada kinerja pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin memuat pengertian disiplin, kewajiban dan larangan bagi ASN, Jenis-Jenis Hukuman Disiplin, Pejabat Yang Berwenang Menghukum, Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin, Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, serta hal-hal lain yang dirasa perlu disampaikan oleh Gustin Yulia Roza, S.E., M.M., dalam acara talkshow Gauang Pasisia tersebut.

Pengisian acara gauang pasisia tersebut diharapkan para ASN dapat dengan sadar diri menegakkan disiplin dirinya sendiri sehingga dapat mendukung kinerja pemerintah daerah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan

Bagikan artikel ini:

Berita Terkait

Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
Kedisplinan 11 Aug 2025

Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025

Dalam rangka mengupayakan penurunan angka pelanggaran disiplin ASN sekaligus mem...

Baca selengkapnya
Perancangan Aplikasi Layanan 1 Pintu Bkpsdm Pesisir Selatan
Pelayanan 25 Aug 2025

Perancangan Aplikasi Layanan 1 Pintu Bkpsdm Pesisir Selatan

Selasa, 26 Agustus 2025Bertempat di BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan, untuk memf...

Baca selengkapnya